10/10/2011

Cara Menghitung Tagihan Listrik dengan Daya 900.VA yang Non Subsidi.

Untuk menghitung Tagihan dengan Daya 900.VA yang Non Subsidi adalah memakai Rumus sbb: (KWH terpakai) x (tarif yang telah di tetapkan).

Tarif untuk Daya 900VA yang Nonsubsidi adalah Rp.1.352 / KWH.

Maka apabila pemakaian dalam satu bulan sebanyak 120kwh, maka akan dihitung : 120 x 1.352 = 162.240,-

ditambah dgn pajak penerangan jalan (PPJ) yg berkisar antara 3 - 10%. Utk Kabupaten Rokan hilir ditetapkan sebesar 7%. Maka 162.240 x 7% = 11.356,8 dibulatkan menjadi Rp.11.357.

162.240 + 11.357 = 173.597,- Lalu ditambah admin Bank Rp.2500 dan biaya loket tempat pembayaran.

Itulah total tagihan yg harus kita bayar.

Rumus Rekening Minimum utk Daya 900VA yg nonsubsidi adalah : 40 (jam nyala) x Daya tersambung (KVA) x biaya pemakaian = (40 x 0,9KVA) x 1.352 => 36 x 1.352 = Rp.48.672,- ditambah biaya pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 7%. 48.672 x 7% = Rp.3.407,04 dibulatkan menjadi 3.407,- maka biaya Rekening Minimumnya adalah 48.672 + 3.407 = Rp.52.079,- Lalu ditambah dgn biaya admin Bank dan biaya Loket tempat kita membayar.

Apabila pemakaian dibawah 36.kwh, maka akan tetap dikenakan biaya 36.kwh, yaitu Rp.52.079,- ditambah dgn biaya admin Bank dan biaya Loket tempat kita membayar. Karena 36.kwh adalah batas Rekening Minimumnya.

Terima kasih. Semoga membantu.||

Diperbaharui tgl 17-06-2023.

Untuk menghitung Tagihan Listrik dengan Daya 1300.VA, Silakan Klik-disini.

24 komentar:

Unknown mengatakan...

Kl mau menghitung total pemakaian kwh, bgmn caranya gan ??

Unknown mengatakan...

Bgmn cara menghitung total pemakaian kwh perbulan tox meteran 1300 gan ?
Mhn bantuannya !

Marin Kurniawan mengatakan...

Dihitung aja bro berapa Kwh terpakai. Misalnya Kwh terpakai 150Kwh. Kalikan saja dgn tarif misal Rp.1.325.
Contoh: 150x1.325= Rp.198.750. Lalu kalikan dgn berapa pajak penerangan jalan tempat agan. Misal 5%. Jd 198.750x5%= 9.937,5 dibulatkan menjadi Rp.9.938. Lalu ditambah dgn Rp.198.750 menjadi Rp.208.688. Lalu ditambah dgn biaya Administrasi POS sekitar Rp.1.900. Lalu ditambah lagi dgn biaya loket yg ditetapkan oleh loket itu sendiri. Maka, total dari semua itulah yg hrs dibayar. Kalau kurang jelas, silakan dibaca ulang artikel diatas. Trmks. Smg terbantu.

Marin Kurniawan mengatakan...

Kalau menghitung kwh terpakai dalam satu bulan adalah dengan cara menghitung alat elektronik yang kita gunakan.
Contoh :

(1). 1 Lampu 40.watt hidup dari jam 6 sore sampai jam 7 pagi (13jam/hari). 40 x 13 = 520 x 30hari = 15.600 wh (15,6 kwh).

(2). 1 Televisi 80 watt hidup dari pukul 6 sore sampai pukul 11 malam (5 jam/hari). 80 x 5 = 400 x 30 hari = 12.000 wh (12 kwh).

(3). 1 pompa sanyo 250watt hidup 3 jam/hari. 250 x 3 = 750 x 30 hari = 22.500 wh (22,5 kwh).

Total pemakaian keseluruhan :
15,6 + 12 + 22,5 = 50,1 kwh.

Cara menghitung rupiahnya, silakan lihat cara diatas.

Atau menghitung kwh-nya dengan melihat angka yg ada di Kilometer. Catat angka akhir bulan kemarin yg ada di slip tagihan, kemudian catat angka sewaktu petugas PLN mencatat untuk bulan berjalan yang akan dibayar. Kurangkan angka tersebut dgn angka akhir bulan kemarin. Maka hasilnya itulah pemakaian kwh dalam satu bulan yang akan dibayar.

Untuk lebih mudahnya mengetahui kwh terpakai adalah dengan melihat slip tagihan listriknya. Lihat kwh yang terpakai. Lalu hitung seperti cara diatas. Semoga membantu.

Nasir R3B mengatakan...

Klo utk daya 6600 3 phase apa rumusnya
40 x 6.6 x 1.467 = gitu ta gan... Matur suwon gan

none mengatakan...

Kalo aturan bayar listrik cara begitu sama saja memalak secara halus ,,, jadi PLN sekarang menyuruh Boros,,, pemakaian listrik ,,, karena di irit juga percuma,oke

Marin Kurniawan mengatakan...

Betul gan. Tapi tarifnya Rp.1.467,28. Ini utk biaya minimumnya. Kalau biaya perbulannya tinggal kalikan saja tarif tsb dgn jumlah Kwh yg terpakai.
Biaya minimumnya adalah seperti yg agan mksd, yaitu 40 x 6,6 = 264 Kwh x 1.467,28 = 387.361,92 ditambah dgn PPJ, biaya meterai, biaya admin Bank dan biaya loket tempat pembayaran (apabila pembayarannya bukan di Bank). Apabila pemakaian listrik agan dibawah 264 Kwh, maka agan tetap akan dikenakan biaya sebesar Rp.387.361,92 ditambah dgn PPJ, meterai, admin Bank dan loket.

Kalau pemakaian Kwh-nya diatas 264 Kwh, maka tinggal dikalikan saja dgn tarif tsb. Misal :
Pemakaian 350 kwh. Maka 350 x 1.467,28 = Rp. 513.548. Ditambah dgn biaya PPJ, meterai, admin Bank dan loket.

Semoga membantu.

Marin Kurniawan mengatakan...

Betul gan. Yg bisa diirit sepertinya hanya listrik yg pra bayar saja, tapi kwhnya saja yg bisa diirit,,, kalau tarifnya tinggi, ya...sama saja.

hndry cudee mengatakan...

sangat bermanfaat sekali.... tks brother, saya baru aja telp PLN, baru tau kalo ada tagihan (kwh) minimun...

pemakaian cuma 32 kwh, tapi pas bayar jadi kena 52 kwh (daya 1300va)

ternyata ada kwh minimum buat
lebih irit prabayar ternyata...

Marin Kurniawan mengatakan...

Betul..

Anonim mengatakan...

salah satu alasan kenapa ada e-min (energi minimum) yang ditagihkan ke pelanggan untuk pelanggan pascabayar, karena proses bisnis pelanggan pascabayar membutuhkan tenaga catat meter yang tentu saja menerima gaji setiap bulannya.

berbeda dengan pelanggan prabayar yang tidak membutuhkan catat meter

sama halnya dengan pelanggan pascabayar di handphone, pelanggan PDAM, dan pelanggan TELKOM yang ada tagihan minimumnya.

terima kasih ^_^

Edo mengatakan...

Terima kasih pak untuk pencerahaanya tapi boleh masukan sedikit dari rumus bapak masih kva belum dalam bentuk kw seharusnya hasil dari penjumlahan 40 jam x kva di kalikan 0.8 agar berubah ke bentuk watt kemudiah di kali harga kwh demikian pak

wbp mengatakan...

bro... kenapa kalau di tagihan saya jumlah pemakaian nya tidak melebihi biaya minimum, tapi tetap aja di tagihan kena hitung ... contoh bulan kemaren rumah sering kosong, terpakai 20 kwh, harga nya 25 ribuan.. tapi tetap ditambah sama biaya beban .. harusnya kan bayar biaya beban aja kan,..

Marin Kurniawan mengatakan...

Betul sekali yg dibayar 52kwh. Karena tarif minimumnya 52kwh utk yg 1300va. Itu sdh ditetapkan oleh pln. Jadi walaupun anda pakai 2kwh tetap bayarnya 52kwh. Sebab rumus utk Rekening minimum yg 1300va ya..begitu. coba diulang pembahasan diatas.

Marin Kurniawan mengatakan...

WBP.
Apakah anda pelanggan yg 900va yg subsidi.?
Kalau iya. Anda tdk dikenakan Tarif Rekening Minimum. Tapi yg dihitung tetap kwh yg terpakai.
Misalnya: Kwh terpakai 20kwh.
Maka perhitungannys adalah
20 x 275 = 5.500. Tambah biaya beban 18.000 menjadi 23.500. Tambah PPJ didaerah anda. Kalau ditempat saya Kab. Rokan hilir 7%.
Jadi 7% dari 23.500 = 1.645.
Maka 23.500 + 1.645 = 25.145.
Ditambah lagi biaya loket dan admin bank.
Jadi sdh betul yg anda bayar sebanyak itu.

Terimakasih.
Semoga membantu.

Marin Kurniawan mengatakan...

Edo.
Memang Rumus VA dikonversi ke Watt adalah VA x 0,8.
Tapi ketika saya menghitungnya, ternyata pihak PLN tidak merubahnya. Misalnya utk Kwh yg 1.300va. Yaitu 40 x 1,3 = 52 Kwh. Dan pihak Pln tdk pernah merubahnya menjadi 41,6 Kwh.
Makanya saya tampilkan begitu.

Entah mengapa Pihak PLN menetapkannya seperti itu, sayapun tidak tau.

Terimakasih.

Unknown mengatakan...

Untuk pelanggan premium atau prioritas gmna perhitungan rekening minimum nya ya?

Boedi mengatakan...

Ternyata ada pemakaian minimum, pdhl bulan2 kmaren tidak ada pencatatan meter dr petugas dan ada kelebihan bayar, utk bln ini dianggap pemakaian 0kwh, tp msh kena 145rb,(terpasang 2200va, pemakaian minimum 88kwh)wkwkwk....

Dhe An mengatakan...

Boleh tau dasar aturan tarif minimum ini gak? Kok baru denger soal tarif minimum ini semacam abodemen di Telkom...

Gak pernah ada sosialisasinya deh

Unknown mengatakan...

Kalau untuk daya 3500 watt tarif R2 apa ya sama...rekening minimumnya

Anonim mengatakan...

Klo penghitungan dg LUAR WAKTU BEBAN PUNCAK ( LWBP ) cara gimana bang ?

Marin Kurniawan mengatakan...

Anda tinggal kalikan aja 88 x 1.467,28 = 129,120.64.
Lalu tambahkan dgn PPJ yaitu berapa persen ditempat anda. Lalu tambahkan dgn admin Bank. Lalu tambahkan dgn biaya loket.
Trmks.
Semoga membantu.

Marin Kurniawan mengatakan...

Dasarnya dari PT.PLN (persero) dan Pemerintah.
Lengkap dgn tabelnya. Tapi sayang, diruang jawaban ini blm bisa saya update tabelnya. Karena saya blm tau caranya.
Terimakasih.

Marin Kurniawan mengatakan...

Sama bro..dan tarifnya juga sama yaitu Rp.1.467,28.
Terima kasih.