19/06/2023

Cara Menghitung Tagihan Listrik dengan Daya 1.300.VA

Untuk menghitung Tagihan dengan Daya 1300VA, sama dengan Rumus Daya 900VA yang nonsubsidi yaitu :

(KWH terpakai) x (tarif yang telah di tetapkan).

Perbedaanya adalah pada tarifnya. Tarif untuk Daya 900VA adalah seperti yg tertera diatas yaitu Rp.1.352,- per Kwh sedangkan tarif untuk Daya 1.300VA adalah Rp.1.467,28 per Kwh.

Maka, apabila pemakaian dalam satu bulan sebanyak 120kwh, maka akan dihitung : 120 x 1.467,28 = 176.073,6 ,- dibulatkan menjadi 176.074,-

ditambah dgn pajak penerangan jalan (PPJ) yg berkisar antara 3 - 10%. Utk Kabupaten Rokan hilir ditetapkan sebesar 7%. Maka 176.074 x 7% = 12.325,18,- dibulatkan menjadi Rp.12.325,-

176.074 + 12.325 = Rp.188.399,- Lalu ditambah admin Bank Rp.2500 dan biaya loket tempat pembayaran.

Itulah total tagihan yg harus kita bayar.

Rumus Rekening Minimum utk Daya 1.300VA adalah : 40 (jam nyala) x Daya tersambung (KVA) x biaya pemakaian = (40 x 1,3KVA) x 1.467,28 => 52 x 1.467,28 = Rp.76.298,56 dibulatkan menjadi Rp.76.299,- ditambah biaya pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 7%. 76.299 x 7% = Rp.5.340,93 dibulatkan menjadi Rp.5.341,- maka biaya Rekening Minimumnya adalah 76.299 + 5.341 = Rp.81.640 ,- Lalu ditambah dgn biaya admin Bank dan biaya Loket tempat kita membayar.

Itulah biaya Tagihan Rekening Minimum untuk Daya 1.300VA.

Apabila pemakaian dibawah 52.kwh, maka akan tetap dikenakan biaya 52.kwh, yaitu Rp.81.640 ,- ditambah dgn biaya admin Bank dan biaya Loket tempat kita membayar. Karena 52.kwh adalah batas Rekening Minimumnya.|||

Sekian dulu penjelasan ringkas tentang cara menghitung tagihan listrik.

Terima kasih telah berkunjung. Semoga membantu.


Diperbaharui tgl 17-06-2023

Tidak ada komentar: