08/12/2013

Tarif Resmi Pembuatan SIM.

Apabila Anda ingin membuat SIM, hendaknya anda jangan mengurus melalui calo atau perantara. Cobalah Anda urus sendiri, baik saat membuat atau memperpanjang. Karena ternyata harga resmi pembuatan SIM tak semahal yang Anda bayangkan, asal tak lewat calo.

''Bila mitra humas mendapati hal-hal yang tidak sesuai tarif di atas, silakan laporkan pada Propam atau Provost Polda setempat yang ditempatkan sebagai pengawas di Satpas atau Samsat,'' seperti dikutip dari NTMC Polri, Minggu (8/12/2013).

Disebutkan bahwa tarif SIM ini belum termasuk pembelian asuransi dan biaya kesehatan. Tapi sayangnya tak disebutkan berapa harga asuransi dan biaya kesehatannya. Berikut tarif resmi pembuatan SIM seperti yang disampaikan NTMC Polri.

Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

I. PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A.
  1. Baru Per Penerbitan Rp.120.000.
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp.80.000.
B. Penerbitan SIM B.
  1. Baru Per Penerbitan Rp.120.000.
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp.80.000.
C. Penerbitan SIM B II.
  1. Baru Per Penerbitan Rp.120.000.
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp.80.000.
D. Penerbitan SIM C.
  1. Baru Per Penerbitan Rp.100.000.
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp.75.000.
E. Penerbitan SIM D. (khusus penyandang cacat).
  1. Baru Per Penerbitan Rp.50.000.
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp.30.000.
F. Pembuatan SIM Internasional.
  1. Baru Per Penerbitan Rp.250.000.
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp.225.000.
II. Pelayanan ujian.
Ujian keterampilan mengemudi melalui simulator.
Per Ujian Rp.50.000.

Sumber detik.com

Tidak ada komentar: